Jumat, 05 Juni 2020

Cetak Bukti Pendaftaran

Silahkan cetak bukti pendaftaran anda dengan memasukkan NIK pada formulir di bawah, kemudian klik Kirim atau Send. Silahkan tunggu beberapa saat, maka bukti pendaftaran akan ter-download dalam bentuk file PDF. Simpan bukti pendaftaran jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Bagi yang belum mendaftar silahkan daftar dulu klik disini.


Kamis, 21 Mei 2020

Pendaftaran Peserta Didik Baru

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Blora dilakukan secara dengan pihak yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Berdasarkan PPDB tahun 2019/2020, banyak orang tua lulusan SD yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran online secara mandiri. Para orang tua pendaftar mendaftarkan anaknya dalam PPDB Online dengan meminta bantuan kepada Panitia PPDB di SMP Negeri 3 Jepon.

Berhubung dalam kondisi tanggap Covid-19, SMP Negeri 3 Jepon menyediakan formulir perantara untuk diisi secara online di rumah bagi orang tua yang berminat mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 3 Jepon.

Formulir Pendaftaran dapat diisi pada link di bawah ini:

Formulir PPDB SMPN 3 Jepon Tahun Pelajaran 2020/2021

Rabu, 20 Mei 2020

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri 3 Jepon Tahun Pelajaran 2020/2021:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.


Persyaratan pendaftaran peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri 3 Jepon Tahun Pelajaran 2020/2021:
1. Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
2. Foto Copy Ijazah SD / MI, atau bentuk lain yang sederajat
3. Foto copy Kartu Keluarga (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
4. Foto copy Akte kelahiran (dilegalisir oleh pejabat berwenang)
5. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
6. Asli Piagam Kejuaraan (jika memiliki)


Persyaratan perdaftaran selain yang tertulis di atas, jika ada akan ditentukan kemudian.

Pemetaan Zonasi SMP Negeri 3 Jepon

Pemetaan Zonasi SMP Negeri 3 Jepon, adalah sebagai berikut:

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


I.         PERSYARATAN DITERIMA
1.  Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/Paket A.
2.  Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru dimulai (1 Juli 2020) yang dibuktikan dengan foto copy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran.
3.  Mendaftar pada SMP Negeri 3 Jepon
4.  Lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.
    
II.       PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.    Pendaftar berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2.    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia.
3.    Menyerahkan dokumen pendaftaran berupa :
a.      Foto copy Ijazah SD/MI/Paket A yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b.     Asli SHU.
c.      Foto copy Piagam Kejuaraan (bagi yang memiliki) dan dilegalisasi oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
d.     Foto copy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran.
e.      Foto copy Kartu Keluarga (KK).
f.       Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (dimasukkan dalam amplop).
4.    Formulir dan dokumen pendaftaran dimasukkan ke dalam stopmap dan diserahkan kepada panitia untuk mendapatkan KARTU PENDAFTARAN.
(Stopmap warna biru untuk pendaftar putra dan warna merah untuk pendaftar putri).
5.    Pendaftaran tidak dipungut biaya (GRATIS).