INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
I.
PERSYARATAN DITERIMA
1. Telah lulus dan memiliki ijazah
SD/MI/Paket A.
2. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal
tahun pelajaran baru dimulai (1 Juli 2020) yang dibuktikan dengan foto copy
Akte Kelahiran / Surat Kelahiran.
3. Mendaftar pada SMP Negeri 3 Jepon
4. Lulus seleksi Penerimaan Peserta
Didik Baru.
II.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.
Pendaftar berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2.
Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan oleh Panitia.
3.
Menyerahkan dokumen pendaftaran berupa :
a.
Foto copy Ijazah SD/MI/Paket A yang
telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b.
Asli SHU.
c.
Foto copy Piagam Kejuaraan (bagi yang
memiliki) dan dilegalisasi oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
d.
Foto copy Akte Kelahiran / Surat
Kelahiran.
e.
Foto copy Kartu Keluarga (KK).
f.
Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
(dimasukkan dalam amplop).
4.
Formulir dan dokumen pendaftaran dimasukkan
ke dalam stopmap dan diserahkan kepada panitia untuk mendapatkan KARTU
PENDAFTARAN.
(Stopmap warna biru untuk pendaftar putra dan warna merah untuk pendaftar putri).
5.
Pendaftaran tidak dipungut biaya (GRATIS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar