Rabu, 20 Mei 2020

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


I.         PERSYARATAN DITERIMA
1.  Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/Paket A.
2.  Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru dimulai (1 Juli 2020) yang dibuktikan dengan foto copy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran.
3.  Mendaftar pada SMP Negeri 3 Jepon
4.  Lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.
    
II.       PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.    Pendaftar berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2.    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia.
3.    Menyerahkan dokumen pendaftaran berupa :
a.      Foto copy Ijazah SD/MI/Paket A yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b.     Asli SHU.
c.      Foto copy Piagam Kejuaraan (bagi yang memiliki) dan dilegalisasi oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
d.     Foto copy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran.
e.      Foto copy Kartu Keluarga (KK).
f.       Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (dimasukkan dalam amplop).
4.    Formulir dan dokumen pendaftaran dimasukkan ke dalam stopmap dan diserahkan kepada panitia untuk mendapatkan KARTU PENDAFTARAN.
(Stopmap warna biru untuk pendaftar putra dan warna merah untuk pendaftar putri).
5.    Pendaftaran tidak dipungut biaya (GRATIS).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar